Seputar Islam dan Ilmu
Oleh:
autocuan |
10:30:00 AM
Forum ini kami peruntukkan untuk saling mengingatkan bagi kami sendiri dan bagi teman teman se iman, dalam tulisan kami nantinya bukanlah kami sebagai orang yang faham tapi kami sebagai seorang islam yang masih belajar.
Disini kami mempunyai motto atau ucapan " jangan Hancur Sebelum Kiamat", kami bermaksud disini janganlah sampai kita rusak dalam menjalankan islam baik dari rusak dalam beribadah, rusak dalam menjalani kehidupan, dan jangan sampai kita hancur didalam keyakinan kita sampai hari akhir kehidupan kita.
Kami mencoba membedah kalimat "jangan Hancur Sebelum Kiamat"
ada beberapa hal yang bisa merusak atau menghancurkan umat manusia didalam beribadah kepada Allah, menurut pendapat kami antara lain.
ketidak fahaman tentang hukum islam/syariah islam.
tentang ketidak fahaman yang dimaksudkan disini adalah : seseorang islam belum mengetahui secara benar tentang hukum hukum islam dalam setiap perkara ibadah, ia memiliki pengetahuan beribadah hanya dari melihat atau membaca atau belajar dari orang yang dianggapnya faham padahal secara hukum orang yang dianggap tadi belum cukup syarat untuk dijadikan guru atau panutan didalam islam, karena didalam islam ada syarat syarat tertentu seseorang untuk bisa memahami hukum islam. ada juga sebagian yang telah mendapatkan guru yang tepat tetapi malas mengulangi kajian kajian agama dan malas dalam melaksanakannya sehingga org tersebut tidak dapat menangkap apa yang harus dan wajib mengenai ibadah didalam islam. jadi lahirlah beberapa golongan umat islam, padahal pada dasarnya umat islam itu tidak dibagi atau tidak bergolong golong.
kami coba mengangkat beberapa hal yang mendasar, yaitu syarat syarat menjadi imam/guru/ustadz/ulama/dan apapun itu namanya, selagi ia akan dijadikan panutan bagi umat islam.
Asalammualaikum,.....
1. Mengerti dan faham Hukum hukum yang terdapat didalam Al quran,
Hukum Al quran adalah hukum tingkat tertinggi didalam agama Islam, ini wajib difahami oleh para ustadz/ustadzah/guru/ijai/imam/kyai, karena Al quran merupakan pembeda terakhir dan merupakan rujukkan terakhir bila terjadi selisih antara hukum hadits dan hukum ijma para ulama. Jadi tidaklah boleh bila seorang ulama yang belum mengerti hukum Al quran minimal satu hukum ia memutuskan satu hukum yang dihadapkan kepadanya.
2. Mengerti dan faham hukum hukum islam yang terdapat didalam hadits,
Ulama harus mengerti hukum hukum islam yang terdapat didalam hadits, mengerti dan faham membedakan mana hadits yang benar dan mana hadits yang dhaif, dan ulama tersebut tidak boleh hanya berpatokan dengan satu hadits hukum saja.
3. Berpendirian kuat didalam menjalankan hukum islam, dimaksudkan ulama tersebut tidak boleh takut terhadap apapun didalam menegakkan hukum islam, ulama tidak takut pada penguasa, pada uang, dan akhirnya ulama tersebut tidak takut selain dari Allah.
4. ulama harus bersifat tenang, adil, dalam memutuskan sebuah hukum islam, tidak buru karena godaan syetan dalam hal buru buru untuk memutuskan sangatlah kuat, dan godaan syetan untuk menganggap pandai sangatlah tinggi.
5. Ulama harus bisa melihat kemampuan dan latar belakang murid atau orang yang diajarkannya, karena tidak semua orang mempunyai kemampuan menyerap, berfikir, menerima, memahami dalam satu bahasa.
6. Terakhir.. ulama tersebut tidak berorientasi atau bertujuan untuk popular, mencari kaya, mencari status dunia, karena untuk ketiga hal ini pasukan syetan akan terus berusaha, ketiganya jangan ulama cari tapi ketiganya akan datang menghampiri jika Allah sudah menjatuhkan pilihan.
Semoga akan bertambah banyak orang orang yang faham hukum hukum islam, dan semoga para ulama tetap dalam niat baik.
“karena kejahatan yang paling merusak adalah, bila seorang ulama yang tidak mengerti dan faham ilmu agama telah berbicara, maka semua umat akan rusak binasa”
Dikutip dari www.jaringansembilan.com

